KODE ETIK PEGAWAI
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Menjaga nama baik Korps Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Mentaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat;
- Tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang, tidak melakukan pungutan yang tidak sah, serta tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dan mempengaruhi tugas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan;
- Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana kerja dan hubungan yang harmonis sesama pegawai;
- Senantiasa berpikiran positif terhadap tugas pekerjaan, kreatif, responsif, dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang lebih baik.
STRUKTUR ORGANISASI
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008
LURAH
ENDAH DWI DINYASTUTI, SE.MM
SEKRETARIS
TIKA ADRIATIAVITA WIJAYAWATI PANGARSO, SH.MKn
KASI PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
HERI SARJIANTO, SE
KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
NGADIYANA
KASI PELAYANAN, INFORMASI DAN PENGADUAN
RAHARJO, SE
KASI PEMBERDAYAAN DAN PEREKONOMIAN
ANASTASIA WIDYASTUTI, S.Pt
ConversionConversion EmoticonEmoticon