INFORMASI TERKAIT KTP-EL


  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a, bahwa KTP-EL berlaku seumur hidup walaupun tercantum masa berlakunya, selama tidak ada perubahan status/data.
  2. Blangko KTP-EL yang pada saat ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan pencetakan hasil perekaman yang siap cetak atau Print Ready Record (PRR);
  3. Terkait PRR, pemohon datang langsung ke Kecamatan Umbulharjo dengan Resi pengambilan permohonan cetak KTP-EL sudah rekamtetapi KTP-ELnya belum cetak beserta KTP lamanya atau surat keterangan yang sebelumnya telah dicetakkan.
  4. Warga dimohon untuk aktif menginformasikan status KTP-ELnya , dengan menghubungi pelayanan Kecamatan Umbulharjo terlebih dahulu di (0274) 375782.
 ===== ''''' =====


MASA BERLAKU KTP-EL
  1. Dasar : SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor. 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016,
  2. Bahwa KTP-EL yang diterbitkan sejak tahun 2011 BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya (sepanjang tidak ada perubahan biodata dalam Kartu Keluarga/ C1)


Thanks for your comment