JAM PELAYANAN
PERSYARATAN PELAYANAN
PEMBUATAN /
PERPANJANGAN KIA
1. Pengantar RT/RW
1. Pengantar RT/RW
2. Fc. Kartu Keluarga
3. Foto berwarna 3x4
4. KIA lama ----jika perpanjangan
PEMBUATAN E-KTP
BARU / HILANG
1. Pengantar RT/RW
2. Fc. Kartu Keluarga
3. Foto berwarna 3x4 --- unt permohonan baru.
- background BIRU :
untTahun Lahir Genap
- background MERAH :
unt Tahun Lahir Ganjil
4. Surat Keterangan Kehilangan
dari Kepolisian
---- jika KTP hilang
PERUBAHAN KARTU
KELUARGA (C1)
Wajib dilakukan selambat-lambatnya
30 hari sejak terjadi perubahan.
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Asli
---Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
Jika yang Asli hilang.
3. Fc. Data Pendukungperubahan
(Misal.Ijazah, AktaKelahiran, Surat Nikah, dll)
PENCATATAN
KEPENDUDUKAN YANG TELAH MEMILIKI AKTA KELAHIRAN
Belum terdaftar dalam Kartu
keluarga, tetapi telah memiliki Akta kelahiran
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Asli
---Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
Jika yang Asli hilang.
3. Fc. Surat Nikah Orang tua
4. Fc. KTP Orangtua (ayah dan ibu)
5. Surat Pernyataan bahwa belum terdaftar dalam data
kependudukan
manapun bermeterai Rp 6.000,-
Sebanyak
: 2 bendel ( 1 Asli, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses
selanjutnya ke Kecamatan
MUTASI PINDAH
PENDUDUK
(Penduduk Keluar dari wilayah Kelurahan Muja Muju)
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (Asli)
---Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
Jika yang Asli hilang.
3. KTP / KIA
Asli
---Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
Jika yang Asli hilang.
4. Fotoberwarna
4x6
5. Fc. Surat Nikah
--- jika kepindahan
karena mengikuti suami/isteri.
6. Alamat tujuan secara lengkap
(alamat, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan,
Kab/Kota, Propinsi)
Sebanyak
: 2 bendel ( 1 Asli, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses
selanjutnya ke Kecamatan
MUTASI DATANG
PENDUDUK
(Penduduk Masuk ke wilayah Kelurahan Muja Muju)
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (Asli) yang akan ditempati
---jika akan menumpang
KK
3. Surat KeteranganPindah (Asli)
---dari Dinas Kependudukan & Pencatatan
Sipil asal
4. Fotoberwarna3x4
5. Fc. Data Pendukung lain
(Misal.Ijazah, Akta Kelahiran, Surat Nikah,
dll)
6. Alamat tujuan secara lengkap (alamat, RT/RW)
Sebanyak
: 2 bendel ( 1 Asli, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses
selanjutnya:
a.
Jika dari Luar Kota Yogyakarta ke Dindukcapil
b.
Jika dari antar Kelurahan/Kecamatan ke Kecamatan
PELAPORAN
KELAHIRAN
Dasar Pengurusan Akte Kelahiran
1. Pengantar
RT/RW
2. Keterangan Lahir dari Bidan/RS/Rumah Bersalin/
Puskesmas/Poliklinik
(asli)
3. Kartu Keluarga (asli)
4. Fc. Surat Nikah Orang tua bayi
5. Fc. KTP Ayah bayi
6. Fc. KTP Ibu bayi
7. Fc. KTP saksi
2 orang
--- min. 21 tahun
/ sudahmenikah
- Bagi anak yang lahir di luar perkawinan
:
Surat Nikah Ortu diganti dgn Surat Peryataan dari Ibu
kandung, bemeterai 6000, diketahui RT, RW dan Lurah.
- Bagi anak yang proses kelahiran dan Ortu tidak diketahui keberadaannya
:
----Surat
Penyataan Kelahiran
----membawa
Surat Keterangan dari Kepolisian
----mendapat
Rekomendasi dari Dinsos
Sebanyak
: 3 bendel ( 1 Asli , 1 fc untuk ke kecamatan,
1 fc
untuk arsip Kelurahan)
Proses
selanjutnya ke Kecamatan
Pelaporan lebih dari 60 hari
sejak kelahiran---TERLAMBAT
PELAPORAN KEMATIAN
Dasar Pengurusan Akte Kematian
1. Pengantar
RT/RW
2. Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (asli)
3. Kartu Keluarga (asli)
4. KTP yang meninggal
(asli) ---jika sudah ber KTP
5. Fc. KTP Pelapor
6. Fc. KTP saksi
2 orang
--- min. 21 tahun
/ sudah menikah
Sebanyak
: 3 bendel ( 1 Asli , 1 fc untuk ke kecamatan,
1 fc
untuk arsip Kelurahan)
Proses
selanjutnya ke Kecamatan
PENDAFTARAN
PERNIKAHAN
1. Pengantar
RT/RW ---unt yg dari Muja Muju
2. Fc. KTP ayah dan Ibu
3. Fc. KTP CPL
& CPW
4. Fc. Kartu Keluarga
5. Fc. Surat Nikah Orangtua
6. Fc. Akte Kelahiran CPL & CPW
7. Foto berwarna
3x4
8. Fc. KTP Wali Nikah ---jika wali nikah bukan Ortu.
9. Fc. Akte Perceraian ---jika status Cerai Hidup
10. Fc. Akte Kematian ---jika status Cerai Mati
Syarat
untuk CPL maupun CPW
Sebanyak
: 2 bendel ( 1 Asli , 1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses
selanjutnya ke KUA --- unt beragama Islam
Proses
selanjutnya ke Kecamatan --- unt Non Muslim
CPL = Calon Pengantin Laki-laki
CPW = Calon Pengantin Wanita
PERMOHONAN
PERCERAIAN
1. Pengantar
RT/RW
--- Lurah sebatas mengetahui di lembar belakang
2. Fc. Kartu Keluarga
3. Fc. KTP
4. Fc. Surat Nikah
Sebanyak
: 2 bendel ( 1 untuk proses KUA,
1 fc
untuk arsip Kelurahan)
PINDAH AGAMA
NON MUSLIM
MENJADI MUSLIM
1.
Pengantar RT/RW
2.
Surat Surat Pernyataan Pindah
Agama dari ybs
--- bermeterai
6000
--- diketahui RT, RW
--- Lurahsebatasmengetahui
3.
Fc. Surat Pernyataan yang dikeluarkan dari Masjid
4.
Fc. Berita Acara Masuk Islam
Sebanyak
: 2 bendel ( 1 untuk proses perubahan,
1 fc
untuk arsip Kelurahan)
PENGAMBILAN
IJAZAH
1. Surat Rincian Kekurangan biaya dari Sekolah
2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Sekolah
3. Pengantar
RT/RW
4. Fc. KMS yang masih berlaku --- bagi pemegang KMS
5. Surat Pernyataan Tidak Mampu
--- dibuat oleh ybs,
diketahui RT, RW dan Lurah
6. Fc. Akta Kelahiran
7. Fc. Kartu Keluarga
8. Fc. KTP ayah dan ibu
Dibawa ke DINAS SOSIAL
Sebanyak
: 2 bendel ( 1 Asli, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
S K T S
(SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA)
1. Pengantar
RT/RW
2. Fc. Kartu Keluarga asal
3. Fc. KTP asal
4. Fc. Kartu Keluarga yang ditempati
5. Fc. Kartu Mahasiswa (yang masih berlaku)
---- jika ybs kuliah
di Yogyakarta
6. Fotoberwarna
3x4 = 3 lembar
Sebanyak
: 2 bendel ( 1 Asli, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses
selanjutnya ke Kecamatan
n Jika Mahasiswa dapat
diperpanjang sampai selesai Kuliah.
n Jika Umum hanya berlaku
1 Tahun
KREDIT BANK
Untuk usaha perseorangan
1. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan,
--- bermeterai 6000
--- diketahui RT, RW
--- Lurah sebatas mengetahui
2. Fc. KTP
DOMISILI PERORANGAN
1. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan,
--- bermeterai 6000
--- diketahui RT, RW
--- Lurah sebatas mengetahui
2. Fc. Kartu Keluarga (kependudukan Muja Muju)
3. Fc. KTP (kependudukan Muja Muju)
Jika
bukan identitas kependudukan Kelurahan Muja Muju wajib memiliki SKTS terlebih dahulu !!!!
DOMISILI PERUSAHAAN
1. Surat Pernyataan dari Penanggungjawab Perusahaan,
--- bermeterai 6000
--- diketahui RT, RW
--- Lurah sebatas mengetahui
2. Fc. KTP pemilik perusahaan
3. Fc. Akta Pendirian Perusahaan
4. Fc. Ijin HO Perusahaan
5. Fc. KTP pemohon (jika diuruskan orang lain)
PENIHILAN
/ PENUTUPAN REKENING
UNTUK NASABAH YANG MENINGGAL
1. Surat Pernyataan Ahli Waris
--- bermeterai 6000
--- diketahui RT, RW
--- diketahui Lurah dan Camat jika saldo s/d Rp 10jt.
--- jika saldo tabungan lebih dari Rp 10jt, dibuat
dengan akta notaris.
2. Surat Kuasa Ahli Waris, jika ahliwaris lebih dari 1 org.
3. Fc. Akta Kematian, dilegalisir
4. Fc. KTP Almahum, dilegasir
5. Fc. Kartu keluarga Almarhum, dilegalisir
6. Fc. KTP ahliwaris,
dilegalisir
7. Fc. Kartu Keluarga ahliwaris,
dilegalisir
MENGECEK STATUS CETAK E-KTP
DAFTAR CETAK E-KTP MULAI PER TANGGAL 18 SEPTEMBER 2015
ConversionConversion EmoticonEmoticon