FORUM KAMPUNG




PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI RT DAN RW

KAMPUNG MILIRAN, KAMPUNG BALIREJO, 
KAMPUNG SIDOBALI

DAN KAMPUNG MUJA MUJU


( DASAR : KEPUTUSAN LURAH MUJA MUJU NOMOR 5 TAHUN 2017 )



Bahwa berdasarkan hasil musyawarah mufakat dalam rangka meningkatkan dan memudahkan koordinasi, yang meliputi sinkronisasi, hormonisasi dan integritas berbagai program kegiatan, diperlukan adanya wadah untuk menjalin kebersamaan dan sinergi antara Pengurus RT dan RW dengan pemerintah, khususnya pemerintah Kelurahan Muja Muju maupun Lembaga-lembaga Kemasyarakatan lain.



PELINDUNG
Pelindung memiliki tugas dan wewenang melindungi dan membina Forum Komunikasi


PENASEHAT
Penasehat memiliki tugas dan wewenang :
1.      Membina dan membimbing pimpinan Forum Komunikasi
2.    Memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan Forum Komunikasi
3.     Melakukan pengawasan dan penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan Forum Komunikasi dan memberikan saran-saran perbaikannya.
 

KETUA
Ketua memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1.     Membuat konsep dan menandatangani proposal, mengurus perizinan Forum Komunikasi
2.    Mengkoordinir jalannya suatu pekerjaan semua bidang

3.      Memantau kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang
4.      Mengarahkan secara umum yang dilaksanakan bidang-bidang.
5.      Membuat konsep, mengambil keputusan dan mempertanggung jawabkan tugas-tugas secara umum yang dilaksanakan semua bidang
6.      Membagi tugas kepada setiap Koordinator
7.      Memimpin dan mengambil Kebijaksanaan dalam rapat Forkom
8.      Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang 
dalam pengurusan



KETUA I 
Ketua I memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1.      Membantu tugas-tugas Ketua
2.      Membantu tugas dan kedudukan Ketua apabila berhalangan
3.      Melakukan wewenang Ketua apabila berhalangan
4.    Bersama Sekretaris I atau sekretaris II menandatangani surat-surat keluar dan ke dalam yang berkaitan dengan Forum Komunikasi apabila Ketua berhalangan
5.      Ketua I dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada ketua.
6.   Membawahi dan memantau kinerja di Bidang : Humas, Kerjasama Kemitraan, Penggalangan Dana; Kesehatan dan Usaha Kesejahteraan Sosial.


KETUA  II 
Ketua II memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab : 
1.     Membantu tugas dan kedudukan Ketua I apabila berhalangan
2.     Melakukan wewenang Ketua I apabila berhalangan
3.   Bersama Bendahara I atau Bendahara II menandatangani surat-surat keluar dan ke dalam yang berkaitan dengan Forum Komunikasi apabila Ketua berhalangan
4.     Ketua II dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada ketua
5.    Membawahi, mengendalikan, mengkoordinasikan, memonitor dan mendorong serta bertanggung jawab atas keaktifan kegiatan dan kinerja di Bidang :. Pendidikan dan Pelatihan; Ekonomi; Pemerintahan dan Pembangunan.


KETUA  III 
Ketua III memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab :

1.   Membantu tugas dan kedudukan Ketua apabila berhalangan

2.    Melakukan wewenang Ketua apabila berhalangan
3.    Ketua III dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada ketua.
4.   Membawahi, mengendalikan, mengkoordinasikan, memonitor dan mendorong serta bertanggung jawab atas keaktifan kegiatan di Bidang : Keamanan dan Ketertiban; Keagamaan (Kerohanian dan Pembinaan Mental) dan Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya.



SEKRETARIS  I
Sekretaris I memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:

1. Mengerjakan secara administratif tentang hal-hal yang harus dicatat atau diolah secara  administratif

2.   Melakukan pencatatan segala keputusan atau kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh ketua hasil musyawarah
3.   Mengurusi surat-surat, baik formal maupun nonformal yang dibutuhkan dalam Forum Komunikasi

4.     Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam mengendalikan kegiatan Forum Komunikasi
5.    Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
6.    Bersama sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II mengusahakan dan melengkapi perangkat yang dibutuhkan Forum Komunikasi
7.      Menyusun rumusan dan rancangan keputusan Forum Komunikasi
8.   Bersama sekretaris II, Bendahara I, dan  Bendahara II membuat rancangan anggaran belanja dalam Forum Komunikasi
9.      Bersama Ketua menandatangani surat-surat keputusan dan peraturan Forum Komunikasi
10.   Membuat laporan kegiatan sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pentas
11. Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam   bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi
12. Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
13.  Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
14.  Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
15.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
16.  Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
17.  Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
18.  Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen        konflik yang representive.


SEKRETARIS  II
Sekretaris II memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1.      Membantu tugas-tugas Sekretaris I
2.      Mewakili tugas Sekretaris I apabila berhalangan
3.      Melakukan wewenang sekretaris I apabila berhalangan
4.      Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris I dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
5.     Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris I
6.    Mewakili Sekretaris I apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
7. Bersama Sekretaris I mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
8.     Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi pengurus harian (RPH).
9.   Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal
10.  Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.


BENDAHARA
Bendahara memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1.      Menampung, menyimpan, membukukan uang yang ada
2.      Mengeluarkan uang yang dibutuhkan dalam pembiayaan yang telah disetujui oleh ketua
3.      Bertanggung jawab terhadap keuangan yang ada padanya
4.      Membuat laporan keuangan baik uang masuk / keluar
5.      Memegang seluruh bukti pengeluaran
6.     Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal   keuangan dan kekayaan organisasi.
7. Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
8.     Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
9.   Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
10.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
11. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
12.  Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi



BIDANG HUMAS, KERJASAMA KEMITRAAN DAN PENGGALANGAN DANA
Bidang Humas, Kerjasama Kemitraan dan Penggalangan Dana memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.      Mengusahakan tempat pelaksanaan Pentas dan tempat acara lainya.
2.      Menjalankan sumbangan iuran wajib dan suka rela kepada semua anggota.
3.      Mengurus Perijinan Pentas.
4.     Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
5.    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
6.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
7.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya       untuk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
8.   Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi 
9.   Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya.
10. Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
11.  Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi.


BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan memiliki tugas dan tanggung jawab :
1.   Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan 
       Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

2.  Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.   Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
5.      Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
6.  Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
7.  Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya, menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.


 

BIDANG PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Bidang Pembangunan memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.   Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT/RW se Kampung Miliran.
2.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT/RW se Kampung Miliran.
3.   Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT/RW se Kampung Miliran.
4.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.
5.      Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
6.      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
7.      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
8.     Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
9.      Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
10.  Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
11.  Mempelajari dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
12.  Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
13.  Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
14.  Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.



Bidang Lingkungan Hidup memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.  Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.   Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua 
3.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.   Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
5.  Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
6.   Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas di Bidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
7.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya,
8.      Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai Lingkungan Hidup 



BIDANG EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Bidang Ekonomi memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.     Sesuai dengan bidang keahliannya tenaga ahli ini bertanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan sejak awal penugasan hingga hasil pekerjaan diterima dengan baik oleh pemberi pekerjaan.
2.     Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dibawah koordinasi ketua tim guna menciptakan suasana kerja yang harmonis dan efektif.
3.      Membantu team leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan.
4.      Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
5.      Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya
6.      Mengumpulkan data mengenai ekonomi perkotaan meliputi sektor formal dan informal
7.      Mengumpulkan data mengenai aspek sosial ekonommi masyarakat
8.     Melakukan analisis kecendrungan perkembangan kawasan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial kota
9.   Melakukan analisis kualitas kehidupan (sosial, ekonomi, Kultur) atas perkembangan kawasan pusat kota
10.  Menganalisis prospek / kesempatan pengembangan ekonomi kawasan ke depan
11. Menganalisis kendala / hambatan yang dihadapi wilayah perencanaan, terutama karena faktor eksternal.
12.  Menyusun program investasi pengembangan ekonomi kawasan kota



Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.     Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi Forkom dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
3.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya  untuk 
       disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).      


5.   Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
6.   Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala
7.   Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Bidang Keamanan dan Ketertiban memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.      Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
2.      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3.      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4.    Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
5.      Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
6.      Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
7.      Pelaksanaan pengawasan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
8.      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
9.      Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
10. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
11.  Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
12. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.


BIDANG KEAGAMAAN (KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL)

Bidang Keagamaan memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.      Meningkatkan kesadaran beragama.
2. Membuat schedule program keagamaan yang lebih baik/menyentuh/kontekstual dalam meningkatkan dan memakmurkan masjid ,mushollah dan majelis Taq’lim tingkat RW.
3.    Rencana program-program keagamaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, dalam bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
4.      Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
5.      Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
6.      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
7.     Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Keagamaan.



Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.      Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.

2.      Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.    Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut
5.  Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
6.   Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
7.   Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
8.      Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan



BIDANG PEMUDA, OLAHRAGA, SENI BUDAYA DAN KESEHATAN

Bidang Olahraga dan Seni Budaya memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.     Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.   Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
5.     Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
6.  Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Olahraga baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub
7.   Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
8.   Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya.
9.     Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga Secara Berkala.


Bidang Kesenian memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.      Memantau dan melatih dalam latihan, bila perlu mengusulkan dan mencari Pelatih
2.      Mengkoordinir Pawang / kesupranaturalan lainnya baik dalam kegiatan maupun saat pentas

3.      Mengkoordinir Pemakaian Kostum di saat Pentas
4.      Mengkoordinir Tata Rias bilamana diperlukan Mencari seorang Perias saat Pentas
5.      Mengkoordinir wiyogo (Penabuh Gamelan) baik dalam Latihan maupun Pentas
6.    Mendata dan menginventarisir aktivitas Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
7.     Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui sanggar-sanggar seni budaya.
8.   Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
9.     Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Seni Budaya khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya.
10.  Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Seni Secara Berkala.

 
Bidang Kesehatan memiliki tugas dan tanggungjawab:
1.     Menyelenggarakan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan golongan, agama dan bangsa.
2.   Memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bai setiap warga negara.
3.    Berusaha bersama dan kekeluargaan dengan menyelenggarakan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
4.   Memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
5.   Memberikan kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri, artinya bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan pada kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan memanfaatkan potensi yang ada seluas-luasnya.


 


 
Thanks for your comment