PEMBENTUKAN
FORUM KOMUNIKASI RT DAN RW
KAMPUNG MILIRAN, KAMPUNG BALIREJO,
KAMPUNG SIDOBALI
DAN KAMPUNG MUJA MUJU
( DASAR : KEPUTUSAN
LURAH MUJA MUJU NOMOR 5 TAHUN 2017 )
Bahwa berdasarkan hasil musyawarah mufakat dalam
rangka meningkatkan dan memudahkan koordinasi, yang meliputi sinkronisasi,
hormonisasi dan integritas berbagai program kegiatan, diperlukan adanya wadah
untuk menjalin
kebersamaan dan sinergi antara Pengurus RT dan RW dengan pemerintah, khususnya
pemerintah Kelurahan Muja Muju maupun Lembaga-lembaga Kemasyarakatan lain.
PELINDUNG
Pelindung memiliki tugas dan wewenang melindungi dan membina Forum
Komunikasi
PENASEHAT
Penasehat memiliki tugas dan wewenang :
1. Membina dan membimbing pimpinan Forum Komunikasi
2. Memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan dan
intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan Forum
Komunikasi
3. Melakukan pengawasan dan penilaian atas sitem
pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan Forum Komunikasi
dan memberikan saran-saran perbaikannya.
KETUA
Ketua memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1. Membuat
konsep dan menandatangani proposal, mengurus perizinan Forum Komunikasi
2. Mengkoordinir jalannya suatu pekerjaan semua bidang
3.
Memantau
kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang
4.
Mengarahkan
secara umum yang dilaksanakan bidang-bidang.
5.
Membuat
konsep, mengambil keputusan dan mempertanggung jawabkan tugas-tugas secara umum
yang dilaksanakan semua bidang
6.
Membagi
tugas kepada setiap Koordinator
7.
Memimpin
dan mengambil Kebijaksanaan dalam rapat Forkom
8.
Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang
dalam pengurusan
dalam pengurusan
KETUA I
Ketua I memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1.
Membantu
tugas-tugas Ketua
2.
Membantu tugas
dan kedudukan Ketua apabila berhalangan
3.
Melakukan
wewenang Ketua apabila berhalangan
4. Bersama
Sekretaris I atau sekretaris II menandatangani surat-surat keluar dan ke dalam
yang berkaitan dengan Forum Komunikasi apabila Ketua berhalangan
5.
Ketua I
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada ketua.
6. Membawahi
dan memantau kinerja di Bidang : Humas, Kerjasama Kemitraan,
Penggalangan Dana; Kesehatan
dan Usaha Kesejahteraan Sosial.
KETUA II
Ketua II memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1. Membantu tugas dan kedudukan Ketua I apabila
berhalangan
2. Melakukan wewenang Ketua I apabila berhalangan
3. Bersama Bendahara I atau Bendahara II
menandatangani surat-surat keluar dan ke dalam yang berkaitan dengan Forum
Komunikasi apabila Ketua berhalangan
4. Ketua II dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bertanggung jawab kepada ketua
5. Membawahi, mengendalikan, mengkoordinasikan, memonitor dan mendorong
serta bertanggung jawab atas keaktifan kegiatan dan kinerja
di Bidang :. Pendidikan dan Pelatihan; Ekonomi; Pemerintahan dan Pembangunan.
KETUA III
Ketua III memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1. Membantu tugas dan kedudukan Ketua apabila
berhalangan
2. Melakukan wewenang Ketua apabila berhalangan
3. Ketua III dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bertanggung jawab kepada ketua.
4. Membawahi, mengendalikan, mengkoordinasikan, memonitor dan mendorong
serta bertanggung jawab atas keaktifan kegiatan di Bidang : Keamanan dan Ketertiban; Keagamaan (Kerohanian dan Pembinaan Mental) dan
Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya.
SEKRETARIS I
Sekretaris I memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1. Mengerjakan
secara administratif tentang hal-hal yang harus dicatat atau diolah secara
administratif
2. Melakukan
pencatatan segala keputusan atau kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh ketua
hasil musyawarah
3. Mengurusi
surat-surat, baik formal maupun nonformal yang dibutuhkan dalam Forum
Komunikasi
4. Membantu
Ketua dan Wakil Ketua dalam mengendalikan kegiatan Forum Komunikasi
5. Bersama
Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan
ditubuh pengurus.
6. Bersama
sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II mengusahakan dan melengkapi
perangkat yang dibutuhkan Forum Komunikasi
7.
Menyusun
rumusan dan rancangan keputusan Forum Komunikasi
8. Bersama
sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II membuat rancangan
anggaran belanja dalam Forum Komunikasi
9.
Bersama
Ketua menandatangani surat-surat keputusan dan peraturan Forum Komunikasi
10. Membuat
laporan kegiatan sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pentas
11. Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam
bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi
12. Mengordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
13. Bersama Ketua menandatangani surat masuk
dan keluar pengurus.
14. Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di
bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
15. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi
16. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas
organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat
pleno dan rapat pengurus harian.
17. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja
internal organisasi antar bidang
18. Menjaga dan memelihara soliditas
kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang
representive.
SEKRETARIS II
Sekretaris II memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
1.
Membantu
tugas-tugas Sekretaris I
2.
Mewakili
tugas Sekretaris I apabila berhalangan
3.
Melakukan
wewenang sekretaris I apabila berhalangan
4.
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris I
dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
5. Mengordinasikan
seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada Sekretaris I
6. Mewakili
Sekretaris I apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas
kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
7. Bersama
Sekretaris I mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus
harian.
8. Membuat
risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi pengurus harian (RPH).
9. Merumuskan,
mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan
atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi
baik internal maupun eksternal
10. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan
organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
BENDAHARA
Bendahara memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1.
Menampung,
menyimpan, membukukan uang yang ada
2.
Mengeluarkan
uang yang dibutuhkan dalam pembiayaan yang telah disetujui oleh ketua
3. Bertanggung jawab terhadap keuangan yang ada
padanya
4.
Membuat
laporan keuangan baik uang masuk / keluar
5.
Memegang
seluruh bukti pengeluaran
6. Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal
keuangan dan kekayaan organisasi.
7. Mengordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
8. Mewakili
Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
9. Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan
ditubuh pengurus.
10. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
11. Memimpin
rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
12. Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi
BIDANG HUMAS, KERJASAMA KEMITRAAN DAN PENGGALANGAN DANA
Bidang
Humas, Kerjasama Kemitraan dan Penggalangan Dana memiliki tugas
dan tanggung jawab:
1.
Mengusahakan
tempat pelaksanaan Pentas dan tempat acara lainya.
2.
Menjalankan
sumbangan iuran wajib dan suka rela kepada semua anggota.
3.
Mengurus
Perijinan Pentas.
4. Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
5. Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
6. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
7. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
8. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
9. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga maupun
masyarakat pada umumnya.
10. Bertindak Selaku juru bicara organisasi
yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan
masyarakat.
11. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan
masyarakat dalam bidang Komunikasi.
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan memiliki tugas dan tanggung
jawab :
1. Menyelenggarakan segala
aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
5.
Mendata
dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
6. Menyelenggarakan
Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
7. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada
umumnya, menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
BIDANG PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Bidang Pembangunan memiliki tugas
dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas
umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT/RW se Kampung Miliran.
2. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang
kegiatan dan rencana kerja di RT/RW se Kampung Miliran.
3. Melaksanakan
kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas
sosial yang berada di wilayah RT/RW se Kampung Miliran.
4. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi
aset dan pemeliharaan.
5.
Penyusunan rencana kerja sesuai
dengan bidangnya.
6.
Penyelenggaraan
kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
7.
Pengkoordinasian
dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
8. Pengkoordinasian
dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar
terwujudnya keserasian rencana kerja.
9.
Pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
10. Pengawasan terhadap kegiatan
masing-masing.
11. Mempelajari dan mencatat segala
kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
12. Penyusunan laporan secara berkala
(triwulan, semester, tahunan )
13. Pemberian saran dan pendapat pada
Ketua sesuai bidang tugasnya.
14. Penyelenggaraan tugas tertentu yang
diberikan oleh Ketua.
Bidang Lingkungan Hidup memiliki
tugas dan tanggung jawab:
1. Menyelenggarakan
segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua
3. Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang system
dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
5. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti
dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
6. Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui
aktivitas di Bidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
7. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya,
8.
Menyelenggarakan
Kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai Lingkungan Hidup
BIDANG
EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bidang Ekonomi memiliki tugas
dan tanggung jawab:
1. Sesuai dengan bidang
keahliannya tenaga ahli ini bertanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan sejak
awal penugasan hingga hasil pekerjaan diterima dengan baik oleh pemberi
pekerjaan.
2. Bekerjasama dengan tenaga ahli
lainnya dibawah koordinasi ketua tim guna menciptakan suasana kerja yang
harmonis dan efektif.
3.
Membantu team leader dalam
penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan.
4.
Bekerjasama dengan tenaga ahli
lainnya dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
5.
Melakukan koordinasi dan
asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya
6.
Mengumpulkan data mengenai
ekonomi perkotaan meliputi sektor formal dan informal
7.
Mengumpulkan data mengenai
aspek sosial ekonommi masyarakat
8. Melakukan analisis kecendrungan
perkembangan kawasan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial kota
9. Melakukan analisis kualitas
kehidupan (sosial, ekonomi, Kultur) atas perkembangan kawasan pusat kota
10.
Menganalisis prospek /
kesempatan pengembangan ekonomi kawasan ke depan
11. Menganalisis kendala / hambatan
yang dihadapi wilayah perencanaan, terutama karena faktor eksternal.
12.
Menyusun program investasi
pengembangan ekonomi kawasan kota
Bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Menyelenggarakan
segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan
fungsi-fungsi Forkom dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi
Sosial khususnya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
3. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4. Merumuskan dan mengusulkan
program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus
(RPP).
5. Mendata
dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
6. Menyelenggarakan
aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan
lainnya dalam momentum tertentu secara berkala
7. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
BIDANG
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Bidang
Keamanan dan Ketertiban memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.
Penyusunan rencana kerja sesuai
dengan bidangnya.
2.
Penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan rencana kerja.
3.
Pengkoordinasian dengan
seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4. Pengkoordinasian dengan seksi
yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya
keserasian rencana kerja.
5.
Pengendalian kelompok-kelompok
kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
6.
Pengawasan terhadap kegiatan
masing-masing;
7.
Pelaksanaan pengawasan dan
mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan.
8.
Pemberian saran dan pendapat
pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
9.
Penyelenggaraan tugas tertentu
yang diberikan oleh Ketua
10. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan
kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga
masyarakat merasa aman dan tenteram.
11. Meningkatkan kegiatan pembinaan
siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
12. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu
mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan
tugas seksi keamanan.
BIDANG KEAGAMAAN (KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL)
Bidang Keagamaan memiliki tugas
dan tanggung jawab:
1. Meningkatkan kesadaran beragama.
2. Membuat schedule program
keagamaan yang lebih baik/menyentuh/kontekstual dalam meningkatkan dan
memakmurkan masjid ,mushollah dan majelis Taq’lim tingkat RW.
3. Rencana program-program keagamaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, dalam
bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
4.
Pelaporan dan bertanggung jawab
langsung kepada Ketua
5.
Penyusunan laporan secara
berkala (triwulan, semester, tahunan )
6.
Pemberian saran dan pendapat
pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
7. Penyelenggaraan tugas tertentu
yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Keagamaan.
Bidang Kerohanian dan Pembinaan
Mental memiliki tugas dan tanggung jawab:
1.
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut
5. Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian
Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga
keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
6. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
7. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada
umumnya,.
8.
Menyelenggarakan
Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan
BIDANG PEMUDA, OLAHRAGA, SENI BUDAYA DAN KESEHATAN
Bidang Olahraga dan Seni Budaya
memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
5. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
6. Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Olahraga
baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub
7. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
8. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Olahraga khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya.
9. Menyelenggarakan
Kegiatan Pekan Olahraga Secara Berkala.
Bidang Kesenian memiliki tugas dan
tanggung jawab:
1.
Memantau dan melatih dalam
latihan, bila perlu mengusulkan dan mencari Pelatih
2.
Mengkoordinir Pawang /
kesupranaturalan lainnya baik dalam kegiatan maupun saat pentas
3.
Mengkoordinir Pemakaian Kostum
di saat Pentas
4.
Mengkoordinir Tata Rias
bilamana diperlukan Mencari seorang Perias saat Pentas
5.
Mengkoordinir wiyogo (Penabuh
Gamelan) baik dalam Latihan maupun Pentas
6. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
7. Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Seni Budaya
baik secara temporer maupun rutin melalui sanggar-sanggar seni budaya.
8. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh Rapat Pimpinan Pengurus (RPP).
9. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Seni Budaya khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya.
10. Menyelenggarakan
Kegiatan Pekan Seni Secara Berkala.
Bidang Kesehatan memiliki
tugas dan tanggungjawab:
1. Menyelenggarakan kesehatan
harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
dengan tidak membeda-bedakan golongan, agama dan bangsa.
2. Memberi manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bai setiap warga
negara.
3. Berusaha bersama dan
kekeluargaan dengan menyelenggarakan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan
yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat
kekeluargaan.
4. Memberikan pelayanan yang adil
dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh
masyarakat.
5. Memberikan kepercayaan pada
kemampuan dan kekuatan sendiri, artinya bahwa penyelenggaraan kesehatan harus
berlandaskan pada kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan
memanfaatkan potensi yang ada seluas-luasnya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon